Senin, 03 Desember 2007
Pekerja Outsourcing
Senin, Desember 03, 2007
Erwin Arianto
No comments
Hari ini ketika audit department lain saya berjalan melewati bagian produksi di kantor terlihat banyak pekerja pabrik yang anak-anak baru lulus smu sedang bekerja dengan riang dan gembira, tapi kegembiraan mereka adalah senyum kegetiran dalam menghadapi hidup, sebagai buruh kontrak dan buruh outsourcing....
Perusahaan saya, seperti mungkin banyak perusahaan lainnya saat ini banyak memperkerjakan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing, karena outsourcing adalah suatu hal yang wajar dan sah dari segi undang-undang 13 th 2003.
tetapi dibalik itu, jika kita sebagai tenaga kerja outsourcing, kita tidak terdapat kepastian kerja dari perusahaan yang sedang bekerja, kapan pun kita dapat diganti kalau perusahaan tidak puas atau pun ada faktor like dan dislike. bagai mana dengan masa depan pekerjaa outsourcing...
Pernah terpikir jika seseorang pegawai atau karyawan menjadi karyawan kontrak atau pun outsourcing bagaimana hidup mereka, masa depan mereka, banyak perusahaan khususnya manufaktur mempekerjakan tenaga muda. dan mereka rata-rata hanya berpendidikan SMU. apakah ada perusahaan yang mau mengontrak mereka pada usia 30-50 tahun....? (Semoga masih ada), kalau tidak, bangsa indonesia siap menerima ledakan pengangguran yang lebih besar
Dari sisi management, perusahaan akan lebih senang mempekerjaan karyawan outsourcing untuk cost down (penekanan biaya), serta efesiensi, Untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif.
menurut pemkiran pengusaha yang pernah saya baca "selama ini, buruh Indonesia selalu menuntut gaji yang lebih tinggi tanpa meningkatkan produktivitasnya. Sedangkan para pengusaha akan kesulitan melakukan pemutusan hubungan kerja, karena mereka harus membayar banyak kewajiban, seperti uang pesangon." itulah alasan suburnya bisnis penyedian jasa tenaga outsourcing
pekerjaan disub-kontrakkan (outsourcing) melahirkan persoalan, pada kenyataan sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya hubungan industrial .
pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan dibidang ketengakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam melaksanakan outsourcing. Kalaupun ada, barang kali Permen Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1993 tentang kesempatan kerja waktu tertentu atau (KKWT), yang hanya merupakan salah satu aspek dari ousourcing.
karena rata-rata pekerjaa outsourcing, satpam, cleaning service, operator pabrik da lainya adalah yang berpendidikan rendah, inilah relasi dari kebijakan pemerintah tentang pendidikan, dimana pemerintah masih belum peduli untuk peningkatan SDM indonesia, yang berakhir pada rendahnya tingkat pendidikan rakyat sehingga banyak rakyat tidak bisa mendapat penghidupan yang layak.
Buat Sahabat yang saat ini terikat kontrak Outsource Janganberkecil hati dan khawatir. Ingat masa depan tetap ada ditangan dan hanya diri sendiri dan Tuhanlah yang akan merubah hidup. Kalau kita baru sebatas kerja kontrak ya terima dulu, sambil nimba ilmu, nambah ketrampilan, buat nambah "amunisi" dalam persaingan dunia kerja, Kemudian cari -cari peluang yang sesuai dengan keahlian kita.
Dalam perenunganku, Tidak setuju dengan sistem outsourcing...
Depok 2 Desember 2007
Erwin Arianto
0 komentar:
Posting Komentar