Selasa, 03 Juli 2007

Akhlak Kepada Orang Tua dan Kerabat

Akhlak Kepada Orang Tua dan Kerabat

Al Qur'an secara tegas mewajibkan manusia untuk berbakti kepada kedua
orang tuanya (Q/17:23). Berbakti kepada kedua orang tua (birrul
walidain) merupakan alkhoir, yakni nilai kebaikan yang secara
universal diwajibkan oleh Tuhan. Artinya nilai kebaikan berbakti
kepada orang tua itu berlaku sepanjang zaman dan pada seluruh lapisan
masyarakat. Akan tetapi bagaimana caranya berbakti sudah termasuk
kategori al ma'ruf, yakni nilai kebaikan yang secara sosial diakui
oleh masyarakat pada suatu zaman dan suatu lingkungan.

Dalam hal ini al Qur 'anpun memberi batasan, misalnya seperti yang
disebutkan dalam surat al Isra, bahwa seorang anak tidak boleh
berkata kasar apalagi menghardik kepada kedua orang tuanya(Q/17:23).
Seorang anak juga harus menunjukkan sikap berterima kasihnya kepada
kedua orang tua yang menjadi sebab kehadirannya di muka bumi. Di mata
Tuhan sikap terima kasih anak kepada orang tuanya dipandang sangat
penting, sampai perintah itu disampaikan senafas dengan perintah
bersyukur kepadaNya (anisykur li wa liwa lidaika (Q/31:14)). Meski
demikian, kepatuhan seorang anak kepada orang tua dibatasi dengan
kepatuhannya kepada Tuhan. Jika orang tua menyuruh anaknya.

melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perintah Tuhan, maka sang
anak dilarang mematuhi perintah orang tua tersebut, seraya tetap
harus menghormatinya secara patut (ma'ruf) sebagai orang tua (Q/
31:15). Seorang anak, oleh Nabi juga dilarang berperkara secara
terbuka dengan orang tuanya di forum pengadilan, karena hubungan
anak --orang tua bukan semata-mata hubungan hukum yang mengandung
dimensi kontrak sosial melainkan hubungan darah yang bernilai sakral.

Sementara itu orang tua harus adil dalam memberikan kasih sayangnya
kepada anak-anaknya. Diantara kewajiban orang tua kepada anak-anaknya
adalah; memberi nama yang baik, menafkahi, mendidik mereka dengan
agama (akhlak kehidupan) dan menikahkan jika sudah tiba waktunya.

Adapun jika orang tua sudah meninggal, maka kewajiban anak kepada
orang tua adalah (a) melaksanakan wasiatnya, (b) menjaga nama
baiknya, (c) meneruskan cita-citanya, (d) meneruskan silaturahmi
dengan handai tolannya, (e) memohonkan ampun kepada Tuhan.
Dalam hubungan dengan kerabat, secara umum semangat hubungan baiknya
sejalan dengan semangat keharusan berbakti kepada orang tua. Paman,
bibi, mertua dan seterusnya harus dideretkan dalam deretan orang tua,
saudara misan yang muda dan seterusnya dideretkan pada saudara muda
atau adik, yang tua dideretkan kepada kakak. Secara spesifik kerabat
harus didahulukan dibanding yang lain, misalnya jika seseorang
mengeluarkan zakat, kemudian diantara kerabatnya ada orang miskin
yang layak menerima zakat itu, maka ia harus didahulukan dibanding
orang miskin yang bukan kerabat. Semangat etik hubungan kekerabatan
diungkapkan oleh Rasulullah dengan kalimat menghormati kepada yang
lebih tua dan menyayangi kepada yang lebih muda. (laisa minna man lam
yuwagir kabirana wa lam yarham soghirana).

Wassalam,

.

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting