Kamis, 13 September 2007

FYI !!! (Jakarta Akan Bebas Ojek dan Omprengan )


Jakarta Akan Bebas Ojek dan Omprengan



11/09/2007 03:14:45 WIB

JAKARTA, Investor Daily
DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui disahkannya rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Senin (10/9). Pengesahan itu setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD, FPDIP, FPKS, FPAN, FPPP, Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), dan Fraksi Kebangkitan Reformasi (FKR).


Perda tersebut untuk menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 1988. Perda itu terdiri atas 16 bab, 67 pasal, dan 97 ayat. "Perda ini tinggal dilaksanakan secara konsekuen," kata Gubernur DKI Sutiyoso usai rapat paripurna DPRD persetujuan Raperda tersebut.



Sejumlah aturan pelarangan bakal diberlakukan terutama bagi masyarakat golongan bawah. Larangan itu antara lain mengoperasikan kendaraan bermotor dan tidak bermotor untuk sarana transportasi umum di luar yang telah mendapat izin. Dengan demikian, ojek sepeda, sepeda motor, maupun mobil plat hitam dilarang beroperasi.



Nantinya, DKI juga akan memperketat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di tempat-tempat umum. Karenanya, bagi yang berdagang di tempat terlarang maupun yang membeli akan terkena sanksi kurungan maupun denda. Pengemis dan joki juga akan ‘digusur’ dari pinggir jalan. Perda ini juga untuk menangkal keberadaan ‘pak ogah’ dan preman yang mengutip uang di jalanan. Yang paling gres adalah pelarangan mendirikan bangunan di kolong-kolong jembatan tol, maupun di bantaran sungai.



Sanksi Pidana dan Denda

Pelarangan operasi ojek sepeda dan sepeda motor tertulis dalam Perda Ketertiban Umum pasal 29 ayat 1.c. Aturan ini menyatakan, pelarangan pengoperasian kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan. Di dalam penjelasan pasal 29 ayat 1.c yang dimaksud dengan tidak termasuk dalam pola angkutan umum berupa ojek sepeda dan sepeda motor, serta kendaraan roda empat berplat hitam yang dioperasikan (omprengan).



Pelanggaran Pasal 29 Perda tersebut sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 61 dikenakan sanksi pidana kurungan maksimum 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta. Ancaman pidana juga berlaku bagi orang yang tidak memiliki kewenangan mengatur lalu lintas di persimpangan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan uang atau lebih populer disebut pak ogah.



Pelarangan juga mencakup usaha dagang di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat yang telah ditentukan oleh gubernur. Pelarangan dilakukan juga pada pemanfaatan ruang terbuka di bawah jembatan atau jalan layang.Setiap pelanggar, akan dikenakan pidana kurungan maksimal 180 hari atau denda maksimal Rp 50 juta.



Terkait Perda baru tersebut, Sutiyoso mengatakan, penertiban harus dilakukan untuk mengatur kepentingan bersama. Mengenai penegakan hukum, menurut Sutiyoso, sangat tergantung mental para petugas. Penegakan hukum sulit dilakukan karena faktor indisipliner.



Walaupun menertibkan, Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso minta agar pihak yang menjadi korban dan dirugikan juga harus dipikirkan nasibnya. “Prinsipnya, semua usaha untuk hidup diperbolehkan tetapi harus diatur agar tidak merugikan kepentingan umum," jelasnya.



Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo di tempat sama menambahkan, untuk menegakkan perda, Pemerintaha Provinsi (Pemprov) DKI akan memperkuat jajaran aparat penegak hukum. Bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Pemprov DKI akan diberikan waktu yang lebih luas untuk mencegahnya. "Masyarakat pengemis itu diberitahukan kepada mereka dan diberikan waktu luas terhadap hal yang tidak dapat dilakukan,” kata Foke, panggilan akrab buat Fauzi Fauzi.



Pandangan Fraksi



Sejumlah fraksi partai politik menyebutkan pandangannya antara lain, Fraksi PKS sebagaimana yang disampaikan oleh H Tubagus Arif menyatakan dalam pelaksanaan Perda tersebut, harus dilakukan edukasi publik secara intensif dan komprehensif. Selain itu, PKSD berpesan dalam pelaksanaanya harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penegakan hukum. Demikian juga PKS mewanti-wanti perlu membangun koordinasi yang lebih terpadu antarintansi.



Juru bicara Partai Demokrat Vikke Verry Ponto menyampaikan, pihaknya berharap dengan pengukuhan Raperda tersebut akan menjadi landasan kuat bagi penegakan hukum pada masyarakat kota Jakarta. Sikap FPDIP yang dibacakan oleh H Tarmidi Edy Suwarno menyebutkan, kehadiran perda jangan menambah kesengsaraan rakyat.



Karenanya, bagi masyarakat yang terlanjur melanggar hendaknya diberi tempat tinggal maupun lahan tempat usaha yang layak dengan biaya dari APBD/N. Kemudian, bagi pelaksana penjaga ketertiban umum agar ditingkatkan kebutuhan hidupnya. “Bila terjadi penggusuran yang tidak dapat dihindarkan hendaknya dilakukan bertahap setelah diberikan tempat penampungan,” katanya.



Jubir Fraksi Partai Golkar Inggard Joshua menekankan harus ada kesungguhan dengan sepenuh hati khususnya penerapan perda pada permukiman liar di bantaran kali. Fraksi Partai Golkar menilai, permukiman bantaran kali merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Contohnya di Jakarta Selatan permukiman ilegal tersebut telah mencapai 5.120 bangunan yang dihuni 8.029 jiwa.(har)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting